Peluang Usaha Kecil-Kecilan, Dapat Dilakukan di Rumah Dengan Modal Kecil

Seiring dengan peradaban yang semakin maju dan berubahnya modernisasi, sebagai seorang entrepreneur tentunya kita perlu mengikuti zaman dan memikirkan cara-cara lain agar kita tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup.

Mengikuti life style zaman sekarang tentu saja tidak akan membuat Anda rugi-rugi amat karena pasti ada hal positif yang bisa kita ambil dari perubahan zaman tersebut. Karena itulah Anda perlu sebuah strategi yang solutif dan tepat untuk permasalahan tersebut.

Salah satu solusi yang bisa membantu memenuhi kebutuhan hidup Anda adalah dengan memiliki usaha sampingan. Walaupun Anda sudah mempunyai penghasilan ataupun usaha, namun jika pekerjaan Anda mengalami kegagalan maka nantinya Anda tidak akan punya apa-apa. Namun hal ini akan berbeda jika Anda mempunyai usaha atau pekerjaan sampingan. Usaha sampingan ini adalah usaha kecil-kecilan yang dapat dilakukan di rumah dengan modal kecil.

Usaha Kecil-Kecilan yang Dapat Dilakukan di Rumah Modal Kecil

Usaha kecil-kecilan yang dapat dilakukan di rumah dengan modal kecil banyak macamnya dan bisa dikerjakan oleh siapa saja. Keuntungan dari usaha kecil-kecilan ini mempunyai beberapa keuntungan. Keuntungan tersebut antara lain dapat menambah uang saku untuk pelajar dan mahasiswa sehingga tidak begitu membebankan orang tua atau dapat membantu finansial keluarga bagi ibu rumah tangga dan masih banyak lagi.

Seperti yang bisa dilihat, usaha kecil-kecilan yang dapat dilakukan di rumah dengan modal kecil ini dapat dilakukan oleh siapaun dari yang muda sampai yang tua. Dari beberapa usaha kecil-kecilan yang dapat dilakukan di rumah dengan modal kecil tentu saja yang menarik adalah usaha yang menjanjikan, menguntungkan, dan dapat dikerjakan dengan mudah.

Pengertian Usaha Kecil-Kecilan

Definisi dari usaha kecil-kecilan adlaah jenis usaha yang mempunyai jumlah karyawan atau pekerja tidak lebih dari 50 orang. Bisnis kecil adalah bisnis milik perorangan, jadi bisnisnya bukan lembaga atau organisasi besar. Usaha kecil-kecilan dimiliki dan dipimpin oleh individu yang mengatur usaha ini secara mandiri dan berhak membuat keputusan-keputusan yang diambil untuk usaha tersebut.

Usaha kecil-kecilan pada umumnya adalah usaha dagang yang dimulai dari skala bisnis kecil. Tentu saja usaha kecil-kecilan ini juga mempunyai modal yang kecil. Modalnya pun hanya dari satu orang saja. Karena itulah usaha kecil-kecilan mempunyai kebebasan bagi siapapun yang ingin menjalaninya.

Peluang usaha kecil-kecilan tentu saja dapat berkembang dan tidak ada batasan apapun dalam mendirikannya. Keuntungan dari usaha kecil-kecilan tentu saja menjadi keuntungan mutlak dari pelaku tersebut. Tapi tentu saja pemilik juga harus bertanggung jawab atas semua kewajiban pembayaran usaha tersebut beserta hutang dari usaha yang dimilikinya.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 yang dimaksud dengan usaha kecil-kecilan adalah jenis usaha yang mempunyai keuntungan bersih maksimal Rp. 200.000.000. Dan jumlah tersebut tidak termasuk bangunan dan tanah. Kemudian jenis usaha yang tergolong dalam usaha kecil yaitu jenis usaha yang memiliki omzet penjualan sebanyak Rp1.000.000.000.

Kriteria Usaha Kecil-Kecilan

Sesuai judul artikel ini, usaha kecil-kecilan yang dapat dilakukan di rumah dengan modal kecil tentu saja merupakan jenis usaha yang mempunyai modal yang kecil pula, bahkan ada juga yang tidak mengeluarkan modal sekalipun. Jenis usaha ini adalah usaha yang paling cocok dilakukan untuk pemula. Karena pada umumnya, pemula tentu belum mempunyai keahlian khusus dalam bidang bisnis.

Usaha kecil adalah usaha yang tidak membutuhkan banyak tenaga kerja dan tidak harus memiliki badan usaha. Kriteria lain untuk usaha kecil adalah bahwa usaha tersebut tidak memerlukan lokasi permanen seperti toko atau restoran. Karena itu, jika Anda tidak memiliki tempat untuk menjual, Anda akan mendapatkan keuntungan dari hasil yang diperoleh dalam bisnis bebas pajak. Karena menurut peraturan yang berlaku, perusahaan yang tidak memiliki lokasi penjualan tetap tidak akan dikenakan pajak.

Contoh Ide Usaha Kecil-Kecilan

Dibawah ini adalah beberapa ide yang dapat dijadikan sebagai usaha kecil-kecilan. Dari muda hingga lanjut usia, siapa pun dapat terlibat dalam bisnis ini. Ide-ide tersebut adalah sebagai berikut:

Usaha berjualan online.

Berjualan online selalu menjadi salah satu ide untuk usaha kecil-kecilan yang dapat dilakukan di rumah dengan modal kecil yang populer. Usaha online tentu saja tidak butuh tempat berjualan yang permanaen, bahkan Anda bisa memanfaatkan sosial media. usaha ini bisa dilakukan kapan saja dan dimaan saja selama terhubung dengan internet.

Usaha makanan.

Bagi ibu rumah tangga bisa memanfaatkan kemampuan memasaknya untuk berjualan makanan ataupun membuka usaha katering. Anda bisa menawarkan jasa katering ataupun produk Anda ke tetangga dan rekan-rekan di tempat kerja Anda.

Bisnis pulsa dan kuota internet. Kedua hal ini adalah kebutuhan primer bagi mereka yang menggunakan smartphone. Anda bisa menawarkan pulsa dan kuota internet ke orang-orang di sekitar Anda..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*